Sejarah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kelembagaan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cirebon, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Awalnya pada zaman Orde Baru, dibentuklah Kantor Sospol (Sosial-Politik) yang mana pendirian kantor ini untuk mencegah dan berkembangnya paham komunis yang berkembang di tengah masyarakat. Kantor Sospol yang ada di setiap Provinsi, Kota dan Kabupaten memang digunakan untuk mencegah paham komunisme dan paham radikal lainnya, sehingga Kantor Sospol ini kental dengan masalah politiknya. Pada berakhirnya Orde Baru (Orba) tahun 1998, Kantor Sospol ini berubah namanya menjadi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) yang mana kerjanya lebih menitikberatkan pada keadaan masalah politik daerah masing-masing serta ketertiban masyarakat. seperti menjaga keutuhan NKRI dan meningkatkan wawasan kebangsaan, kerukunan umat beragama, Partai politik dan Ormas.
Sekarang ini Kantor Kesbangpol dan Linmas (Kesbangpol dan Linmas) ini berubah namanya lagi menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) karena semenjak kehadiran Satuan Polisi PP (Satpol PP) yang kerjanya pada masalah penegakan Perda, yaitu keamanan ketertiban masyarakat, sehingga kerja yang diemban oleh Kesbangpol ini yaitu Linmasnya telah otomatis diambil alih oleh Satpol PP. Berdasarkan
PP. Lalu pada tahun 2021 Kantor Kesbangpol Kota Cirebon mengalami perubahan SOTK sesuai dengan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 38 tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Cirebon. Sebelumnya terdapat tiga sub bidang teknis di dalamnya, setelah terjadinya perubahan maka terbentuklah tiga sub bidang teknis baru yang bertambah menjadi enam sub bidang teknis. Enam sub bidang teknis tersebut yaitu sub bidang Monitoring evaluasi dan pelaporan, sub bidang kewaspadaan dini dan penanganan konflik, sub bidang politik dalam negeri, sub bidang organisasi kemasyarakatan, sub ketahanan bidang ekonomi sosial dan budaya, dan yang terakhir sub bidang ideologi wawasan kebangsaan.
Berkaitan dengan itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu merumuskan perencanaan yang strategis berdasarkan pada prioritas program dan kegiatan yang realistis serta akan diambil sebagai kebijakan. Rencana Strategis (Renstra) SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran serta kebijakan yang akan diambil oleh instansi pemerintahan sebagai langkah implentasi dalam pengukuran pencapaian kinerjanya pada 5 (lima) tahun kedepan dengan memperhitungan potensi, peluang atau mungkin mengambil antisipasi tindakan untuk menghadapi kendala-kendala akibat perkembangan masa depan.