BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.