A. TUGAS POKOK

Berdasarkan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 105 Tahun 2021 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kesatuan bangsa dan politik.

B. FUNGSI

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mempunyai Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikankepada Daerah Kota di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya

By